5.752 Napi di Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 27 Langsung Bebas

Total yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 5.752 WBP

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 April 2024 | 13:42 WIB
5.752 Napi di Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 27 Langsung Bebas
Ilustrasi kunjungan tatap muka bagi napi di Lapas Bandar Lampung. Sebanyak 5.752 napi di Lampung dapat remisi khusus Idul Fitri. [ANTARA]

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-307 tanggal 23 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 kepada Narapidana. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini