5.752 Napi di Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 27 Langsung Bebas

Total yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 5.752 WBP

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 April 2024 | 13:42 WIB
5.752 Napi di Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 27 Langsung Bebas
Ilustrasi kunjungan tatap muka bagi napi di Lapas Bandar Lampung. Sebanyak 5.752 napi di Lampung dapat remisi khusus Idul Fitri. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak 5.752 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dari 5.752 napi yang mendapat remisi khusus, 27 diantaranya mendapatkan RK II langsung bebas. Sementara WBP yang mendapatkan RK I sebanyak 5.698 orang.

"Total yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 5.752 WBP,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, Jumat (5/4/2024).

Ia menyebutkan, sebanyak 5.752 WBP yang mendapatkan remisi tersebut adalah yang memenuhi syarat remisi Idul Fitri dari total WBP se-Provinsi Lampung yakni sebanyak 8.752 orang per tanggal 3 April 2024.

Baca Juga:Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Mulai Meningkat

Menurutnya, 5.752 WBP yang mendapat remisi tersebut berasal dari 16 UPT Pemasyarakatan di Lampung.

"Mudah-mudahan pada saat Hari Raya Idul Fitri remisi bisa diberikan sesuai jumlah yang kami sampaikan,” ujar Kusnali.

Kusnali menambahkan, perolehan remisi khusus Idul Fitri setiap WBP berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.

Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Kemudian, napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, untuk tahun pertama memperoleh remisi 1 bulan.

Tahun kedua dan ketiga berhak memperoleh remisi 1 bulan. Tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan untuk yang menjalani pidana tahun keenam dan seterusnya berhak memperoleh remisi 2 bulan.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 5 April 2024

Adapun data rekapitulasi perolehan remisi khusus Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Lampung yang telah masuk ke sistem database Pemasyarakatan, untuk RK 1, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 979 WBP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini