Terlibat Prostitusi Online via WA, Muncikari dan 2 PSK Ditangkap di Pringsewu

Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat

Wakos Reza Gautama
Senin, 01 April 2024 | 15:59 WIB
Terlibat Prostitusi Online via WA, Muncikari dan 2 PSK Ditangkap di Pringsewu
Ilustrasi prostitusi online. Muncikari dan dua PSK ditangkap di Pringsewu. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) ditangkap aparat Polres Pringsewu, Minggu (31/3/2024) karena diduga terlibat prostitusi online.

Pelaku yang ditangkap yaitu muncikari berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus; dan dua PSK yaitu KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta.

Petugas juga turut menyita satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga:Sempat Viral Pencurian Speaker di Erafone Pringsewu, Pelakunya Ternyata Oknum Satpol PP

"Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di Kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS," ujar Iptu Al Haqqi pada Senin (1/4/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Iptu Haqqi membeberkan, NS yang keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp700 ribu. Bisnis esek-esek diakui NS dia jalani sebulan ini.

"Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapat keuntungan berfariasi mulai dari Rp100 ribu per transaksi," papar Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.

lebih lanjut dia mengatakan ketiga wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat. Terutama saat bulan suci Ramadan," kata Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.

Baca Juga:Ngamuk di Rumah Mertua, Pria di Pringsewu Gebuki Korban Pakai Kayu Kasau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini