Sempat Viral Pencurian Speaker di Erafone Pringsewu, Pelakunya Ternyata Oknum Satpol PP

Aksi pencurian di toko Erafone Pringsewu ini sempat viral di media sosial

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Maret 2024 | 14:05 WIB
Sempat Viral Pencurian Speaker di Erafone Pringsewu, Pelakunya Ternyata Oknum Satpol PP
Ilustrasi penangkapan. Oknum Satpol PP Pemkab Pesawaran ditangkap karena mencuri speaker di Erafone Pringsewu.

SuaraLampung.id - Oknum anggota Satpol-PP Pemkab Pesawaran berinsial RR (31) ditangkap polisi pada Rabu (20/3/2204) karena mencuri speaker aktif merek JBL di toko Erafone Pringsewu.

Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap RR di jalan raya Pesawaran, dekat Pasar Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

Aksi pencurian di toko Erafone Pringsewu ini sempat viral di media sosial setelah rekaman kamera CCTV beredar luas di media sosial.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, aksi pencurian ni terjadi pada Jumat (5/1/2024), sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:Ngamuk di Rumah Mertua, Pria di Pringsewu Gebuki Korban Pakai Kayu Kasau

Awalnya Bughy Aprizal (25), karyawan toko Erafone mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.

Namun, saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk ke toko, speaker aktif tersebut hilang. Saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat speaker aktif itu dicuri seorang pria yang tidak dikenal. Kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matic.

"Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," jelas Kompol Rohmadi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Baca Juga:Jelang Ramadan, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan di Pringsewu

Dia juga menyampaikan speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan. Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandar Lampung.

Selain mencuria speaker di Pringsewu, Kapolsek juga mengungkapkan, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di Bandar Lampung dan mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Pesawaran.

Tersangka RR dijerat Ppasal 362 KUHP tentang Pencurian. Atas perbuatannya, RR terancam pidana kurungan empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini