2 Remaja Jadi Tersangka Perang Sarung Maut di Lampung Selatan

disepakati pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Maret 2024 | 13:03 WIB
2 Remaja Jadi Tersangka Perang Sarung Maut di Lampung Selatan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menunjukkan barang bukti perang sarung yang menewaskan satu orang di Desa Kecapi. [Lampungpro]

SuaraLampung.id - Dua orang remaja ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Levino Rafa Padila (13), usai terlibat perang sarung di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Dua tersangka tersebut yakni DAA (19) dan F (16).Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penetapan dua tersangka melalui serangkaian proses hukum.

"Penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka berinisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih di bawah umur 16 tahun," kata AKBP Yusriandi Yusrin dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Senin (25/3/2024).

Perang sarung ini berawal dari pesan WhatsApp ajakan kelompok Desa Kecapi ke kelompok Pematang. Akhirnya disepakati pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

Baca Juga:Saling Tantang di Medsos, Dua Kelompok Remaja di Bandar Lampung Terlibat Perang Sarung

Meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala.

Yusriandi mengatakan, pelaku memukul menggunakan sarung yang digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung.

"Di dalam (sarung) tidak ada apa pun, serta menendang korban dan menewaskan Levino Rafa Padila. "Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Baca Juga:Petugas Gagalkan Penyelundupan 1.400 Burung di Bakauheni, Tujuannya Jakarta!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini