Ini Hukuman 4 Terdakwa Gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara

Empat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Maret 2024 | 18:59 WIB
Ini Hukuman 4 Terdakwa Gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara
Ilustrasi Sidang perkara gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara. Empat terdakwa gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara dijatuhi hukuman berbeda. [ANTARA]

"Dengan kerugian Rp5 juta kita menghukum orang 1,2 tahun terus kemudian harus kehilangan jabatan. Harusnya kita memikirkan kepentingan yang lebih besar. Tapi tidak apa-apa, kita masih ada upaya hukum dan kami nyatakan banding," katanya.

Diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung. Hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat itu memberitahu kepada Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis 16 November 2023 lalu. (ANTARA)

Baca Juga:Tak Ada Hal Meringankan, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini