SuaraLampung.id - Empat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Terdakwa Abdurahman dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsiber dua bulan penjara.
Terdakwa Ismirham dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Baca Juga:Tak Ada Hal Meringankan, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara
Untuk terdakwa Nanang Furqon dan Ngadiman juga dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Dalam putusan tersebut hal yang memberatkan keempat terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan mereka berbuat sopan selama dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, untuk terdakwa Abdurahman dan Ismirham melalui penasihat hukumnya, Ginda Ansori Wayka menyatakan dengan tegas untuk banding ke tingkat pengadilan selanjutnya.
Menurut Ginda sendiri, putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan para terdakwa khususnya Abdurahman dan Ismirham.
"Sehingga ini tidak relevan. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan upaya-upaya terdakwa untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah," katanya.
Selain itu, lanjut Ginda putusan tersebut terlihat janggal lantaran dendanya yang diberikan majelis hakim lebih besar dari pada nilai kerugian para terdakwa.
- 1
- 2