Guru SD di Mesuji Dibunuh Tunangan Sendiri, Motif Cemburu karena Hari Pernikahan Diundur 3 Kali

Pelaku pembunuhan tak lain dan tak bukan adalah tunangan korban sendiri

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:43 WIB
Guru SD di Mesuji Dibunuh Tunangan Sendiri, Motif Cemburu karena Hari Pernikahan Diundur 3 Kali
Ilustrasi pembunuhan. Guru SD di Mesuji dibunuh tunangan sendiri. [unsplash]

SuaraLampung.id - pelaku pembunuhan guru SD 08 Tanjung Raya dan anggota PPS Muara Tenang, Kabupaten Mesuji, bernama Rosya Aprilia (24), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mesuji.

Pelaku pembunuhan tak lain dan tak bukan adalah tunangan korban sendiri bernama Andre Armanda (22). Polisi menangkap Ade pada Kamis (29/2/2024).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Andre Armanda terancam hukuman mati, karena membunuh tunangannya sendiri.

"AA sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/2/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pria Asal Bandar Lampung Ini Tewas di Tangan Teman Kencan Sesama Jenis

Menurut Umi, penangkapan Andre Armanda setelah pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Jadi tadi malam tepatnya pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Mesuji, saat berupaya melarikan diri usai melakukan pembunuhan tersebut," ujar Umi Fadillah Astutik.

Dikatakan Umi, mereka sempat terjadi cekcok sebelum terjadinya peristiwa itu, keduanya terlibat cekcok di rumah dinas korban yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar di Mesuji.

Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Kamis (29/2/2024) pukul 18.00 WIB di Desa Bujung Buring Baru, Tanjung Raya, Mesuji, Lampung.

Korban ditemukan rekannya bersimbah darah di dalam kamar dengan kondisi leher tersayat senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga:Tukang Rongsok Bunuh Teman Kerja di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya

Terpisah, Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto menjelaskan, terkait motif pembunuhan itu dikarenakan tersangka terbakar cemburu, karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain.

"Dari keterangan tersangka, ada kekesalan karena waktu pernikahan mereka yang diundur hingga tiga kali oleh korban, padahal sudah tunangan," jelas AKBP Ade Hermanto saat ekspos di Mapolres Mesuji.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang warna biru, yang dipakai untuk menghabisi nyawa tunangannya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung tangan, sehelai sweater, sampel darah korban di lokasi kejadian, dan sprai di tempat tidur korban.

Saat ditangkap, tersangka sempat berpura-pura pingsan. Sementara barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, sempat dicuci dan dibersihkan, lalu dikembalikan ke tempat semua di dapur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini