Dia menyebut bahwa kolam tersebut merupakan milik Mujiono sendiri yang berada di belakang rumah Hendro.
Kedalaman air kolam tersebut sekitar 3 meter. Keluarga Mujiono menyatakan bahwa Mujiono hendak membersihkan kolam karena banyak rumput di sekelilingnya, namun Mujiono tidak bisa berenang.
"Keluarga korban memilih untuk tidak melakukan autopsi dan membuat Surat Keterangan Penolakan Autopsi, menyadari bahwa peristiwa ini merupakan musibah yang tidak terduga," tegasnya.
Baca Juga:Bukan Diculik, Bocah Hilang di Pringsewu karena Terseret Arus Selokan