"Jika sampai seterusnya dia tidak dibolehkan masuk kelas, maka dia tidak dapat apa-apa. Hanya dapat ijazah TK dan dapat cap sebagai anak nakal,” ungkap NV.
NV menjelaskan, GB adalah anak yang normal, bukan anak autis atau punya gangguan mental, karena GB biasa bermain dengan anak-anak seusianya.
Kalaupun terkadang ada perbuatan jahil kepada temannya, menurut Novi masih dalam batas wajar kenakalan anak-anak di usia dini.
Masalah ini pun sudah disampaikan NV kepada Ketua Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Lampung Aseptina, berharap GB bisa kembali mendapatkan hak-haknya untuk belajar, bermain, dan bersosialisasi dengan teman seusianya.
Baca Juga:Alih Fungsi Taman Hutan Kota Way Halim, WALHI Pertanyakan Sikap Diam Pemkot
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari RA Puri Fathonah Bandar Lampung.