"Tersangka dan korban kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka. Korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dia diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Robi.
Baca Juga:Kayuh Sepeda Ontel Puluhan Kilometer Cari Anaknya yang Hilang, Warga Pringsewu Meninggal Kelelahan