Peran Dua Warga Aceh yang Membantu 4 Tahanan Kabur dari Rutan Polda Lampung

Dua orang yang ditangkap yakni MY (52) dan SP (28), yang merupakan warga Aceh.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Desember 2023 | 15:35 WIB
Peran Dua Warga Aceh yang Membantu 4 Tahanan Kabur dari Rutan Polda Lampung
Ilustrasi tahanan kabur. Polda Lampung menangkap dua orang yang membantu empat tahanan kabur dari Rutan Polda Lampung. [Foto: via Antara]

SuaraLampung.id - Dua orang yang membantu kaburnya empat tahanan narkotika dari Rutan Polda Lampung ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Dua orang yang ditangkap yakni MY (52) dan SP (28), yang merupakan warga Aceh. SP sendiri adalah istri dari salah satu tahanan yang kabur yaitu Asnawi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, MY ditangkap di teras masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sementara SP ditangkap di rumahnya.

"Peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Umi, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:3 Ribu Personel Gabungan Diterjunkan dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lampung

Menurut Umi, mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP istri Asnawi. Mereka diupah uang senilai Rp13 juta.

Dari kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil xenia warna putih, tiga unit handphone android, satu buku rekening BSI, satu buah ATM BSI, uang tunai Rp. 150.000, satu buah gelang emas.

Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman uu no 35 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

"Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Umi.

Umi mengimbau para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya untuk dapat memberitahukan kepada Polda Lampung.

Baca Juga:Gara-gara Tahanan Kabur, 6 Polisi Penjaga Rutan Polda Lampung Dikenakan Patsus

Sebelumya empat orang tahanan Polda Lampung melarikan diri dalam sel Rutan Polda Lampung, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00.

Empat tahanan yang melarikan diri ialah Muslim (36), Maulana (33), M Nasir (31) dan Asnawi (29). Keempatnya adalah tahanan kasus narkoba yang merupakan jaringan Aceh.

Informasi yang beredar, pada pukul 01.30, anggota piket jaga Rutan Polda Lampung sempat melakukan pengecekan tahanan.

Saat itu kondisi tahanan masih lengkap. Lalu kemudian pada pukul 03.00, ada satu tahanan dari kamar sel 7 memanggil petugas piket jaga.

Tahanan itu memberitahu ada empat tahanan tidak ada di dalam kamar sel. Anggota piket jaga lalu melakukan pengecekan ke dalam Rutan Polda Lampung.

Saat mengecek ke kamar mandi, terlihat ventilasi dalam keadaan patah karena digergaji. Diduga empat tahanan ini kabur dengan menggergaji ventilasi kamar mandi.

Empat tahanan yang melarikan diri termasuk dalam jaringan narkoba asal Aceh. Mereka ditangkap membawa barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Muslim ditangkap karena membawa sabu 30 kg, Muslim membawa sabu 58 kg, Nasir membawa 30 kg dan Asnawi membawa 58 kg sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini