SuaraLampung.id - Dua orang yang membantu kaburnya empat tahanan narkotika dari Rutan Polda Lampung ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Dua orang yang ditangkap yakni MY (52) dan SP (28), yang merupakan warga Aceh. SP sendiri adalah istri dari salah satu tahanan yang kabur yaitu Asnawi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, MY ditangkap di teras masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sementara SP ditangkap di rumahnya.
"Peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Umi, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:3 Ribu Personel Gabungan Diterjunkan dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lampung
Menurut Umi, mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP istri Asnawi. Mereka diupah uang senilai Rp13 juta.
Dari kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil xenia warna putih, tiga unit handphone android, satu buku rekening BSI, satu buah ATM BSI, uang tunai Rp. 150.000, satu buah gelang emas.
Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman uu no 35 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
"Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Umi.
Umi mengimbau para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya untuk dapat memberitahukan kepada Polda Lampung.
Baca Juga:Gara-gara Tahanan Kabur, 6 Polisi Penjaga Rutan Polda Lampung Dikenakan Patsus
Sebelumya empat orang tahanan Polda Lampung melarikan diri dalam sel Rutan Polda Lampung, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00.
- 1
- 2