SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diungkapkan Koordiantor Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J. Wilyan Gulta, Sabtu (16/12/2023).
"Jajaran kami menerima informasi awal ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Diduga melakukan tindakan atau perbuatan yang dilarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Wiliyan.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Baca Juga:Toko Sparepart Mobil di Lampung Timur Habis Dilalap Si Jago Merah
"Bentuk pencegahan kami juga mengirimkan surat himbauan kepada pihak-pihak terkait. Agar pada tahapan kampanye ini Peserta Pemilu maupun Pelaksana dan tim kampanye tetap menaati semua aturan kampanye," terang Wiliyan.
Jika terdapat pelanggaran atau dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan. Termasuk pengawasan atau penanganan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri karena diamanatkan oleh Undang-Undang," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan pengawasan kampanye Pemilu di enam kecamatan yang terdapat di 11 kecamatan.
"Dari semua kegiatan kampanye tersebut berdasarkan hasil pengawasan kami, semua peserta Pemilu memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat," tutur Wiliyan. melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Mbah Laili Teriak Histeris, Pemuda Tewas Ditembak OTK di Lampung Timur