Sehingga lanjutnya, tidak dapat dilakukan penilaian serta tidak diperbolehkan untuk diterbitkan Persetujuan Lingkungan/Izin Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 Ayat (2) dan Ayat (4).
Oleh sebab itu PT PSM harus menghormati peraturan yang ada dengan menghentikan segala aktivitasnya.
"Pemerintah harus tegas dalam menangani persoalan ini. Dari awal saja sudah keliatan bagaimana watak PT PSM yang tidak taat terhadap hukum lalu bagaimana ke depannya jika aktivitas dan operasional PT PSM terus dilanjutkan," pungkas dia.
Baca Juga:Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara