Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara

kerugian negara dalam pengelolaan dana keuangan Korpri periode 2013-2017 senilai Rp2,264 miliar

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:39 WIB
Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi penjara. Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan ditahan kasus korupsi. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan Bendahara Korpri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Ujang Faishal menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana keuangan Korpri.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan Joni Saputra mengatakan, Ujang ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah nomor PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

"Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Way Kanan, kerugian negara dalam pengelolaan dana keuangan Korpri periode 2013-2017 senilai Rp2,264 miliar," kata Joni Saputra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (4/10/2023).

Tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Kanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu kelengkapan berkas perkara, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga:Jokowi Kesal ASN Kerja Sampai Malam Cuma Urusi SPJ: Sistem Harus Dirombak!

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini