SuaraLampung.id - Pelaku pembobol rumah guru di Blok C Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, terungkap. Polisi menangkap tersangka inisial SD (30) warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat seorang laki laki mencurigakan melalui rekaman CCTV yang berada di seputaran TKP pada saat kejadian.
Berdasarkan hal tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Bandar Lampung.
Kemudian pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB petugas Polsek Negara Batin mendapatkan informasi TSK berada di Bambu Kuning. Namun saat menuju ke lokasi pelaku tidak ada di tempat.
Baca Juga:Ternyata Segini Gaji Anggota DPRD Sumut yang Curi Jam Tangan
Akhirnya petugas melakukan hunting dan pelaku berhasil ditangkap pada pukul 14.00 WIB Senin (3/4/2023) saat berada di salah satu bank swasta di Jalan Antasari Bandar Lampung tanpa perlawanan.
"Selanjutnya petugas mengamankan TSK dan barang bukti Uang sekitar Rp46 juta, tas jenis ransel sebanyak 324 buah dan sandal sebanyak 179 pasang untuk dibawa ke Polsek Negara Batin guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Iptu Pariang Marganda mengatakan, peristiwa pencurian di rumah guru SD bernama Dasar Santoso itu terjadi pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu Dasar Santoso dan istrinya berangkat ke sekolah SD Negara Batin untuk rapat. Sementara anak perempuan pelapor Ela berangkat mengajar di SMP Negara Batin. Penghuni yang tinggal di rumah anak laki lakinya.
Kemudian sekitar pukul 11.45 WIB Ela pulang dari sekolah. Sedangkan pelapor dan istrinya baru pulang satu jam setelah Ela.
Baca Juga:Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko Berujung Damai
Setibanya di rumah, Santoso langsung salat Zuhur dan istrinya membuka kamar yang posisinya terkunci. Istrinya terkejut dan menjerit melihat keadaan kamar berantakan. Selain itu,lemari dan ventilasi jendela dalam keadaan rusak.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak ventilasi jendela kemudian masuk kamar dan mengambil uang di bawah kolong ranjang Rp100 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak lemari korban dan mengambil uang sekitar Rp11 juta. Setelah berhasil, pelaku keluar melalui jendela ventilasi jendela yang dirusak.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Pariang.