Tuding Ada Barang Bukti Siluman, Tersangka Narkotika Praperadilankan Polres Tulang Bawang

barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah barang bukti siluman alias palsu

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 November 2023 | 09:17 WIB
Tuding Ada Barang Bukti Siluman, Tersangka Narkotika Praperadilankan Polres Tulang Bawang
Ilustrasi pengadilan. Tersangka narkotika mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tulang Bawang. [Pexels/Sora Shimazaki]

SuaraLampung.id - Tersangka perkara narkotika inisial HS mempraperadilankan Polres Tulang Bawang terkait proses penangkapan dirinya.

Perkara praperadilan tersebut tertuang dalam Nomor perkara praperadilan: 2/Pid.Pra/2023/PN Menggala. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Menggala pada Selasa 14 November 2023.

Penasehat hukum HS, Yunizar Akbar, menuturkan, penangkapan terhadap kliennya dalam kasus penyalahgunaan narkotika tidak sesuai KUHAP.

Menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut belum memenuhi alat bukti yang cukup.

Baca Juga:Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel, KPK Yakin Praperadilan SYL Ditolak: Kami Telah Patuhi Semua...

Yunizar membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus yang menjerat kliennya itu. Pertama adalah persoalan barang bukti.

Menurut dia, barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah barang bukti siluman alias palsu. Ia menduga itu adalah hasil rekayasa pihak penyidik agar perkara tersebut dapat dimajukan ke meja sidang.

Sebab kata Yunizar, kliennya saat ditangkap tanpa barang bukti. 

"Jadi perkara ini seperti dipaksakan oleh pihak penyidik, karena ada beberapa hal yang kami anggap ganjil. Di antaranya, tersangka ditangkap setelah 14 jam dari penggunaan, kemudian tidak ada barang bukti yang didapati dari tersangka. Bahkan tes urine diambil setelah 18 hari sejak penangkapan”, katanya.

Dalam BAP, lanjut dia, anggota Satnarkoba tersebut telah menangkap tersangka saat tengah pesta narkotika atau menggunakan narkotika.

Baca Juga:Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak, Perlawanan Lolos dari Jeratan Tersangka Pupus

"Padahal faktanya HS justru ditangkap tidak sedang melakukan kegiatan apa-apa. Apalagi pesta narkotika. Namun HS benar ditangkap tapi setelah satu hari mengkonsumsi narkotika," kata dia.

Yunizar menambahkan HS sendiri ditangkap saat berada di rumahnya. Penangkapan tersebut juga disaksikan oleh beberapa keluarga HS.

Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya bersama penasihat hukum lainnya mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara tersebut.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah belum mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut.

Bahkan dirinya juga belum mengetahui ada anggota Polres Tulang Bawang yang dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Lampung.

"Saya belum tahu itu, tapi saya akan tanyakan ke Bidang Propam untuk jelasnya," katanya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak