SuaraLampung.id - Rencana pembongkaran jalan cor beton di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, oleh perusaahaan suplier, PT Manggung Polah Raya, batal dilakukan.
Kepastian ini didapat setelah pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kecamatan Sragi dan Polres Lampung Selatan memediasi dua perusahaan yang terlibat masalah yaitu PT Alvin Akbar Konstruksindo dan PT Manggung Polah Raya.
Dalam mediasi itu, PT Manggung Polah Raya berjanji tidak akan membongkar jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan.
Mereka menunggu itikad baik PT Alvin Akbar Konstruksindo untuk membayar order beton senilai Rp949.888.500, dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menuturkan, PT Manggung sudah berjanji tidak akan membongkar jalan cor beton di Sragi.
"Tolong sampaikan kepada masyarakat, masalah pembongkaran sudah selesai dan tidak ada pembongkaran,” kata Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory berharap kepada kedua PT tersebut agar menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, maka pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40 persen serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut,” kata dia.
Kasus ini bermula ketika PT Alvin Akbar memenangkan tender proyek pembangunan jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan.
Baca Juga:Klaim Harga Bahan Pangan Sudah Membaik, Jokowi: Cabai Bukan Murah Tapi Sangat Murah
PT Alvin Akbar lalu memesan beton dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45 senilai Rp949 juta ke PT Manggung Polah Raya.
Di tengah jalan, PT Alvin Akbar belum juga membayarkan orderan beton. Inilah yang membuat PT Manggung Polah Raya ingin membongkar jalan cor beton di Sragi.
Rencana pembongkaran ini membuat warga setempat tak terima. Mereka sempat menggelar aksi demo menolak pembongkaran jalan.
Humas PT Manggung Polah Raya Resna mengatakan, pihaknya tetap menunggu itikad baik dari PT Alvin Akbar untuk membayar beton yang sudah dipesan.
" Jika tidak ada titik temu maka pihak PT Manggung akan menempuh jalur hukum," ujar dia.
Resna menceritakan, waktu itu PT Manggung dan PT Alvin sepakat pembayaran dilakukan secara tunai. Pihak PT Alvin lalu membayar dengan cara deposit. Namun deposit habis, PT Alvin tidak juga lagi membayar kekurangannya.
"Kita sudah perjanjian dari segmen satu sampai lima. Ternyata di setengah perjalanan di tanggal 21 Agustus 2023 mereka memutus kontrak secara lisan dengan kami, untuk meneruskan di tanggal 25 Agustus kami tidak bisa meneruskan karena sudah putus kontrak dengan kami,” ucap Resna.
Menurut Resna, pihaknya sering melakukan pertemuan dengan PT Alvin guna membahas masalah kekurangan pembayaran senilai Rp749 juta. Namun tidak ada titik temu.
"Yang kami sayangkan itu, mereka memberikan cek kosong senilai Rp500 juta di Bank BNI atas nama Riorobi dan ketika kami mau mancairkan di BNI di tanggal 15 September 2023 uangnya tidak ada. Itu yang membuat kami kecewa,” pungkasnya.
Sementara itu pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo, Riorobi mengatakan pihaknya siap untuk membayar kekurangan ke PT Manggung Polah Raya.
"Keterlambatan pembayaran sendiri kami sebenarnya ada klaim, kami sebagai konsumen punya hak juga untuk mengklaim bisa di garis besarnya ada masalah pendistribusian barang yang tidak sesuai dengan kontrak," ujarnya.
Pihaknya juga membuat komitmen dilandasi dengan kontrak, tetapi kontrak itu tidak sesuai salah satu contohnya waktu pengiriman sendiri mengalami kerugian Rp500 juta dan siap bayar 1×12 jam tapi kami harus diterima kami sebagai konsumen dilindungi undang-undang. (ANTARA)