Harga Gula Pasir di Lampung Melebihi HET, Disperindag: Masih Bisa Ditolerir

kenaikan harga gula pasir di atas HET masih bisa ditolerir

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Harga Gula Pasir di Lampung Melebihi HET, Disperindag: Masih Bisa Ditolerir
Ilustrasi gula pasir. Harga gula pasir di Lampung melebih HET. [Pxhere.com]

SuaraLampung.id - Harga gula pasir mulai mengalami kenaikan di sejumlah pasar tradisional di Provinsi Lampung.  Kenaikan harga ini sudah melebih harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan, HET gula pasir sebesar Rp14 ribu per kilogram. Namun kini harga gula pasir di pasaran sudah menembus angka Rp15 ribu per kilogramnya.

“Per kilogram saat ini sekitar Rp15 ribu, nanti akan dilakukan pemantauan secara berkala untuk menjaga harga bisa stabil kembali,” katanya.

Menurut Elvira, kenaikan harga gula pasir di atas HET masih bisa ditolerir. Jika harga gula pasir tak kunjung turun, Elvira mengatakan pihaknya akan melaksanakan stabilisasi harga di pasaran.

Baca Juga:Sejarah Telukbetung, Pernah Menjadi Pusat Pemerintahan Belanda

Memang Elvira mengaku Lampung adalah daerah penghasil gula pasir. Namun stok yang ada digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah lain.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa menghalau keluarnya gula ke daerah lain sebab ini untuk kepentingan bersama.

"Jadi kalau harga terus meningkat nanti akan dilakukan upaya stabilisasi harga seperti melalui kegiatan operasi pasar,” ujarnya.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung Bambang Prihatmoko mengakui ada kenaikan harga gula pasir sedikit di atas HET.

"Untuk gula lokal premium bisa mencapai Rp15 ribu-Rp15.250 per kilogram dari harga Rp14 ribu per kilogram,” kata Bambang Prihatmoko.

Ia menjelaskan pihaknya pun akan tetap mengupayakan penambahan pembelian komoditas gula pasir untuk memenuhi kebutuhan bagi pelaksanaan pasar murah dan kegiatan stabilisasi lainnya.

“Di Bulog komoditas gula pasir ada stok sebanyak 19.241 kilogram dan ini mencukupi untuk konsumsi. Sebab gula ini tidak seperti beras yang ada penugasan khusus dari pemerintah untuk melakukan penyaluran dengan jumlah tertentu. Jadi kalau gula ini biasanya dibawa saat operasi pasar untuk stabilitas,” kata dia.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada Senin ini, untuk harga gula pasir di Provinsi Lampung mengalami kenaikan Rp350 per kilogram, sehingga harganya menjadi Rp15.200 per kilogram. Sedangkan secara nasional mencapai Rp15.850 per kilogram.

Sedangkan berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung data produksi tebu pada 2021 sebesar 802.400 ton yang berkontribusi terhadap produksi tebu nasional sebesar 32,2 persen.

Luas areal perkebunan tebu ada 135.438 hektare, dengan sebagian besar merupakan perkebunan besar swasta. Lalu untuk lokasi sentra tebu ada di Kabupaten Waykanan, Tulangbawang, Lampung Utara, dan Tulangbawang Barat. (ANTARA)

Baca Juga:Menjaga Hutan Mangrove Pesisir Lampung Timur, Kolaborasi Melawan Abrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini