SuaraLampung.id - Bripka RK, anggota Polsek Jabung, Lampung Timur, dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Upacara pemecatan terhadap Bripka RK berlangsung di halaman Polres Lampung Timur, Senin (23/10/2023) pagi tanpa dihadiri yang bersangkutan.
Sanksi PTDH terhadap Bripka RK berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, Bripa RK terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Jadi Sindikat TPPO, Warga Lampung Timur Bertugas Rekrut Korban
Rizal berharap kasus yang menimpa Bripka RK ini bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polres Lampung Timur.
Menurut dia, anggota Polri senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Rizal menuturkan, siapa pun personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Polri,
"Oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, di tengah-tengah masyarakat," tegas Kapolres Lampung Timur.
Baca Juga:Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Rokok Ilegal di Lampung Timur, Barang Dipasok dari Pamekasan