Diminta Biaya Rp 450 Ribu, Warga Lampung Timur Kecewa Gagal Buat SIM Motor

Karena uangnya tidak mencukupi untuk membuat SIM, pria kelahiran 1993 itu pulang dengan raut wajah kecewa.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:29 WIB
Diminta Biaya Rp 450 Ribu, Warga Lampung Timur Kecewa Gagal Buat SIM Motor
Ilustrasi SIM. Warga Lampung Timur diminta uang Rp450 ribu untuk biaya pembuatan SIM motor. [Instagram/Epicveil]

SuaraLampung.id - Purnomo, warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, merasa kecewa. Keinginannya membuat surat izin mengemudi (SIM) gagal karena uangnya tidak mencukupi.

Purnomo hanya membawa uang Rp300 ribu. Menurutnya dana tersebut sudah cukup untuk membuat SIM C sepeda motor. Namun polisi yang bertugas di gedung pelayanan SIM Polres Lampung Timur meminta dana Rp450 ribu.

"Pikir saya Rp300 ribu cukup, ga taunya Rp450 ribu. Kata polisinya untuk biaya kesehatan, biaya tes psikologi dan pembayaran ke Bank BRI," kata Purnomo.

Karena uangnya tidak mencukupi untuk membuat SIM, pria kelahiran 1993 itu pulang dengan raut wajah kecewa.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya, Hari Ini 8 Juni 2023

"Sebenarnya sudah saya hitung, pembayaran psikologi Rp100 ribu, uang kesehatan Rp25 ribu dan bayar bank SIM sepeda motor Rp100 ribu. Total Rp225 ribu, tapi diminta Rp450 ribu," kata Purnomo.

Perlu Diketahui, untuk biaya pembuatan SIM C (sepeda motor) baru sebesar Rp100.000 dan untuk perpanjangan dikenai biaya Rp75.000.

Pembiayaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).

Sementara itu Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar saat dimintai keterangan terkait prosedur yang benar terkait pembuatan SIM dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, belum mau berkomentar.

Dalam sambungan komunikasi melalui WhatsApp, Kapolres meminta jurnalis Suara.com menghubungi Kasat Lantas.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya, Selasa 6 Juni 2023, Ini Syaratnya

"Pas nya bisa wawancara sama Pak Kasat Lantas saja," jawab Kapolres Lampung Timur.

Namun ketika, Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief saat ditelepon melalui WhatsApp tidak merespons, kemudian saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp juga tidak membalas.

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak