"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," tambah JPU Eka.
7. Terancam Hukuman Mati
JPU Eka mendakwa AKP Andri Gustami dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia mengatakan bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Baca Juga:AKP Andri Gustami: Banyak Tangkapan Besar Tak Ada Penghargaan Mending Cari Duit untuk Masa Depan
"Hal itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata dia.
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, AKP Andri Gustami bisa terancam hukuman penjara dari lima hingga 20 tahun, bahkan maksimal bisa dikenai hukuman mati. (ANTARA)