Bisnis Perhotelan Bangkit Setelah Pandemi, PAD Pajak Hotel di Bandar Lampung Terkerek

PAD sektor pajak hotel telah mencapai Rp30 miliar lebih atau 78 persen.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 16:40 WIB
Bisnis Perhotelan Bangkit Setelah Pandemi, PAD Pajak Hotel di Bandar Lampung Terkerek
Ilustrasi Hotel Novotel Lampung. PAD sektor pajak hotel di Bandar Lampung meningkat dibanding tahun lalu. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandar Lampung dari sektor pajak hotel baru mencapai 78 persen dari target hingga Oktober 2023.

Kasubid Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung  Arief Natapradja mengatakan, target PAD dari pajak hotel tahun ini sebesar Rp39 miliar.

Sementara hingga Oktober 2023 ini, kata Arief, PAD sektor pajak hotel telah mencapai Rp30 miliar lebih atau 78 persen.

Melihat angka ini, Arief mengatakan, ada peningkatan sekitar 3,4 persen apabila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu di bulan yang sama sebesar Rp27 miliar.

Baca Juga:Kebakaran Hebat TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Nakes Cek Kesehatan Warga

"Tahun 2022, target pajak hotel Rp32 miliar dan capaian di Oktober sebesar Rp27 miliar, jadi di tahun ini realisasi kami sudah Rp30 miliar lebih dari target artinya ada kenaikan 3,4 persen," kata dia.

Peningkatan PAD pajak hotel ini menurut Arief, disebabkan kondisi perhotelan yang mulai stabil usai pandemi COVID-19. Rata-rata tingkat hunian hotel di Kota Bandar Lampung kembali normal.

"Memang yang terbesar pajaknya ada di hotel bintang 4, walaupun memang lokasi penginapan seperti Oyo, Redorz, dan kos-kosan juga tetap dipungut pajaknya. Secara keseluruhan objek pajak hotel yang dipungut pajak di kota sebanyak 184 lokasi," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, di 2024 kemungkinan ada salah satu objek pajak yang tidak boleh dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Di UU baru ini objek pajak dalam hal ini kos-kosan tidak diambil pajaknya kecuali mereka yang menyediakan pelayanan lebih di dalamnya. Jadi untuk aturan baru turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 itu lagi diajaukan ke DPRD, mungkin akhir tahun di buat Perwalinya," kata dia.

Baca Juga:Jual Tembakau Sintetis via Instagram, Mahasiswa di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Menurutnya, meskipun berpotensi kehilangan salah satu sumber PAD, namun hal itu tidak signifikan sebab rata-rata pajak terbesar di peroleh dari hotel-hotel bintang 4 yang ada di kota ini.

"Terlebih kan ada potensi-potensi baru yang bisa dijadikan sebagai pemasukan, salah satunya hotel baru Grand Mercure Lampung yang akan mulai beroperasi," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dalam maksimalkan PAD dari sektor pajak hotel, BPPRD terus melakukan optimalisasi penagihan terhadap penunggak pajak.

"Yang pasti kami akan terus optimalisasikan tagihan tunggakan pajak, jadi ada tim ke lapangan yang langsung menyampaikan ke wajib pajak terkait tunggakan pajak mereka," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini