SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang mahasiswa inisial MR (19) karena menjual tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, MR menjual tembakau sintetis lewat media sosial Instagram.
Gigih mengutarakan, MR ditangkap saat hendak mengedarkan tembakau sintetis itu di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu Bandar Lampung.
Saat ditangkap, polisi menemukan 113 bungkus palstik bening berisi tembakau sintetis dalam tas selempang milik MR.
Baca Juga:Gibran Dinilai Sosok Pemimpin yang Dibutuhkan Generasi Milenial
Menurut Gigih, petugas menangkap MR berdasarkan informasi masyarakat sekitar, sering terjadi aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Modusnya, menjual barang haram itu lewat media sosial Instagram," ujar Kompol Gigih dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah melakukan pemesanan, kemudian konsumen membayar melalui via transfer, setelah itu barang haram tersebut diletakkan pelaku di pinggir jalan sesuai dengan kesepakatan keduanya, kemudian difoto oleh pelaku, lalu dikirim ke konsumen sebagai bukti barang sudah siap untuk diambil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp3,5 juta apabila berhasil menjual paket tembakau sintetis tersebut. Selain menangkap pelaku MR (19), Petugas berhasil menyita Tembakau sintetis seberat 75 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.