SuaraLampung.id - Lokasi pembuatan dan pengoplosan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, digerebek aparat Satreskrim Polres Lampung Selatan, pada Senin (4/9/2023) malam.
Di lokasi pembuatan pupuk palsu, polisi menangkap tiga orang. Mereka ialah J (49) asal Gunung Sugih Lampung Tengah, JI (27) asal Sukadana Lampung Timur, dan L (26) asal Ogan Komering Ulu Sumsel.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka atas tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk.
"Dalam aksinya, mereka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan atau kapur pertanian), bubuk ammonium clorida (AC), dan bahan pewarna warna merah," kata AKP Hendra Saputra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga:Geger Penemuan Mayat tanpa Kepala di Pantai Bakauheni
Hasil pengoplosan berbagai bahan baku itu lalu dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa 18 karung plastik warna putih bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung Pupuk KCL merk Meroke Mop, dan dua unit mesin jahit karung merek Newlong.
Kemudian cangkul, dua sekop, palu, dua gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, mesin alat pengayak, timbangan duduk, empat karung garam Australia, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit, dan satu karung pewarna.