SuaraLampung.id - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) dengan dicampur zat kimia pewarna tekstile di Sidomulyo, Lampung Selatan.
"Ya, Kamis (24/8/2023), Ditreskrimsus menangkap pelaku berinisial W (41) yang diduga melakulan kegiatan pengoplosan BBM dengan zat kimia," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Jumat (25/8/2023).
Dia mengatakan penangkapan pelaku didasari dari hasil penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Lampung terhadap dua lokasi yang diduga sebagai gudang pengoplosan yang dikuatkan oleh keterangan saksi.
"Jadi dua lokasi pemalsuan BBM ini memang punya suadara W," kata dia.
Baca Juga:Siswa SPN Kemiling Meninggal, Kapolda Lampung Persilakan Keluarga Lapor ke Propam
Dia mengatakan bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 264 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dan dua unit motor.
"Total BBM oplosan yang kami amankan yakni sekitar 8,9 ton," kata dia.
Umi, mengatakan bahwa terduga pelaku pengoplosan BBM dapat dikenakan disanksi pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ANTARA)