SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2023, Senin (4/9/2023).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain ganja total seberat 149,36 Kg atau bernilai Rp1,2 miliar dan sabu-sabu seberat 9,99 Kg atau berkisar dengan nilai Rp15 miliar.
"Terdapat 20 orang tersangka yang berhasil diringkus. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan pengadilan," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (4/9/2023).
Ia menjelaskan, perkara narkoba yang diungkap jajaran Satresnarkoba itu, mayoritas di wilayah Kecamatan Bakauheni.
Baca Juga:Polisi Tangkap 4 Orang Terkait Narkoba Di Jaksel, Dua Di Antaranya Remaja Bawah Umur
"Para tersangka tidak memiliki hubungan, hanya saja, para pelaku merupakan jaringan lintas provinsi dari Pekanbaru, Aceh, Medan, Tangerang, Bali dan NTB. Karena perkaranya, mereka diancam hukuman kurung minimal 5 tahun sampai hukuman kurung seumur hidup," katanya.
Dirinya menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Dan meminta kepada masyarakat agar berperan untuk melakukan hal serupa.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas apabila terdapat kasus penyalahgunaan narkoba ini. Kami mohon kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi apabila kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," ujarnya. (ANTARA)