SuaraLampung.id - Polda Lampung memusnahkan 566 pucuk senjata api (senpi) rakitan dan 295 butir amunisi dari berbagai jenis maupun ukuran yang merupakan barang bukti kejahatan.
Rincian senpi yang dimusnahkan yaitu 463 pucuk senjata laras pendek jenis revolver , 55 pucuk laras pendek jenis pistol dan 48 pucuk senjata laras panjang.
Kapolda Lampung IrjenHelmy Santika mengatakan senpi yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari berbagai macam kegiatan operasi atau kegiatan kepolisian diantaranya adalah Operasi Sikat dan Pekat.
"Selama Operasi Sikat 2023, sebanyak 283 pucuk dan amunisi sebanyak 75 butir dan pada Operasi Pekat, sebanyak 168 pucuk dan 130 butir amunisi yang diamankan," kata dia, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga:Anak Buah Erick Thohir Ditangkap Karena Memiliki Senjata Api Ilegal
Kemudian, lanjut Kapolda, ada juga senjata api yang dimusnahkan berasal dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat, yakni sebanyak 168 pucuk senjata dan 133 butir peluru.
"Selanjutnya ada juga senjata api yang didapatkan dari penangkapan pelaku yang dilakukan tindakan tegas dan terukur sebanyak delapan pucuk dan 25 butir peluru," kata dia.
Kapolda Helmy mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api ilegal ataupun rakitan untuk bisa diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.
"Kami tidak akan memproses kalau itu diserahkan secara sukarela tapi kalau digunakan melakukan suatu tindak pidana pasti akan diproses," kata dia.
Ia mengatakan bahwa segenap barang bukti tersebut sudah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat maupun penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri.
Baca Juga:Polda Sulsel Temukan 4 Senjata Api Selama Operasi Pekat Lipu 2023
"Setelah dilakukan pemusnahan ini kami akan melakukan peleburan terhadap barang bukti senjata api rakitan tersebut. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang sudah secara sukarela mau menyerahkan kepada aparat dan pihak kepolisian maupun juga kepada unsur TNI senjata api ilegal tersebut," kata dia. (ANTARA)