"Banyak yang dilakukan ibu-ibu KWT, seperti pengolahan madu, makanan ringan dari bahan bahan singkong, pembuatan batik baju dengan bahan alami," kata Kuswandono.
Tujuan pemberdayaan kelompok perempuan tani tersebut, agar ibu ibu desa penyangga bisa memiliki sumber penghasilan sehingga bisa membantu pendapatan suami.
"Rata rata pelaku pemburu ketika tertangkap dan hasil investigasi kawan-kawan mitra mereka melakukan atas dasar kebutuhan ekonomi. Maka kami ciptakan warga penyangga hutan sebuah usaha kecil yang bisa menghasilkan uang," kata Kuswandono.
Dibutuhkan Regulasi Ganti Rugi
Baca Juga:Jasa Marga Pamer Penggunaan Teknologi di Jalan Tol
Dalam kunjungannya ketika melakukan dialog bersama warga Desa Penyangga Hutan TNWK, di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Minggu (13/8/2023), Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menegaskan setelah 16 Agustus 2023 akan melakukan rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) bersama rekan rekan komisi IV.
Dalam rapat kerja tersebut, Sudin berencana akan membuat regulasi terkait ganti rugi tanaman yang dirusak gajah, hingga penanganan petani yang menjadi korban gajah liar.
"Jangan sampai terus terusan masyarakat kami, warga kami terus- terusan menjadi korban baik materi hingga jiwa akibat konflik gajah liar," kata Sudin.
Ketua Komisi IV DPR RI tersebut juga akan membangun kanal permanen agar gajah tidak bisa keluar dari hutan, katanya politisi PDIP itu juga akan menganggarkan Rp10 miliar untuk pembangunan kanal.
Perebutan Lahan Antara Gajah dan Manusia
Baca Juga:Persahabatan Beda Dimensi? 4 Film Ini tentang Pertemanan Hantu dan Manusia
Data yang didapat dari Wildlife Conservation Society (WCS), dari tahun 2000 hingga 2023 petani yang meninggal akibat serangan gajah liar sebanyak 5 orang. Tercatat tahun 2000, ada petani bernama Jiwon yang meninggal di tempat kejadian Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.