Persoalan yang dialami oleh petani penyangga baik kerugian materi akibat tanaman yang rusak atau dimakan rombongan gajah liar hingga ada korban jiwa sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Pengurus Forum Rembuk Desa Penyangga (FRDP) sudah sering melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur ataupun dengan Balai TNWK.
"Sudah bosan kami mengusulkan permohonan agar petani yang tanamannya rusak akibat gajah bisa diganti rugi. Petani yang meninggal akibat gajah liar agar dapat asuransi tapi tidak pernah ditanggapi," kata Pengurus FRDP Hutan TNWK, Prayitno saat ditemui Jumat (11/8/2023).
Sebagai pengurus forum desa penyangga, tentu persoalan konflik gajah liar dengan petani belum ada solusi, artinya konflik tersebut masih terus terjadi.
Baca Juga:Jasa Marga Pamer Penggunaan Teknologi di Jalan Tol
Persoalan sosial tersebut tidak hanya menjadi persoalan bagi laki-laki, namun kaum perempuan khususnya yang suaminya sebagai petani penyangga hutan juga merasakan dampak negatif.
"Ketika suami menunggu tanaman dari serangan gajah liar, tentu sang istri pasti merasa cemas karena sudah banyak fakta penunggu tanaman mati akibat serangan gajah liar," kata Prayitno.
Kata Prayit, tidak ada pilihan lain selain pasrah dan berikhtiar dari persoalan- persoalan konflik gajah liar yang tidak kunjung menemui solusi .
Sementara Kepala Balai TNWK, Kuswandono menanggapi persoalan tanaman petani yang dirusak atau dimakan gajah liar menegaskan bahwa tidak ada anggaran dari pusat untuk ganti rugi tanaman ini.
Ia menyatakan, bukan berarti tidak ada perhatian kepada petani desa penyangga, bentuk perhatian yang sudah diterapkan oleh pihak Balai TNWK yakni dengan melibatkan masyarakat desa penyangga masuk dalam keanggotaan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan untuk perempuan dibentuk wadah Kelompok Wanita Tani (KWT).
Baca Juga:Persahabatan Beda Dimensi? 4 Film Ini tentang Pertemanan Hantu dan Manusia
Untuk KWT, kata Kuswandono mitra Balai TNWK sudah memberikan pelatihan pemberdayaan Sumberdaya Manusia dan juga memberikan modal, berikut pendampingan hingga KWT bisa menjalankan usaha mikro nya secara kelompok.
"Banyak yang dilakukan ibu-ibu KWT, seperti pengolahan madu, makanan ringan dari bahan bahan singkong, pembuatan batik baju dengan bahan alami," kata Kuswandono.
Tujuan pemberdayaan kelompok perempuan tani tersebut, agar ibu ibu desa penyangga bisa memiliki sumber penghasilan sehingga bisa membantu pendapatan suami.
"Rata rata pelaku pemburu ketika tertangkap dan hasil investigasi kawan-kawan mitra mereka melakukan atas dasar kebutuhan ekonomi. Maka kami ciptakan warga penyangga hutan sebuah usaha kecil yang bisa menghasilkan uang," kata Kuswandono.
Dibutuhkan Regulasi Ganti Rugi
Dalam kunjungannya ketika melakukan dialog bersama warga Desa Penyangga Hutan TNWK, di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Minggu (13/8/2023), Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menegaskan setelah 16 Agustus 2023 akan melakukan rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) bersama rekan rekan komisi IV.