Okta Rijaya Tersangka Kecelakaan, Dianggap Lalai Kemudikan Fortuner Akibatkan Bocah Meninggal

Okta Rijaya dianggap lalai saat mengendarai Toyota Fortuner

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 17:09 WIB
Okta Rijaya Tersangka Kecelakaan, Dianggap Lalai Kemudikan Fortuner Akibatkan Bocah Meninggal
Ilustrasi Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya. Okta Rijaya jadi tersangka kasus kecelakaan. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya jadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan bocah lima tahun di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023) malam.

Okta Rijaya dianggap lalai saat mengendarai Toyota Fortuner, dan tidak melihat situasi lingkungan sekitar jalan hingga menabrak korban sampai meninggal.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya tiga kali melakukan gelar perkara pada Kamis (10/8/2023), setelah bukti tercukupi dan terpenuhi unsur lalainya.

"Sudah tersangka, namun hingga kini belum kami tahan, karena pertimbangan peserta gelar dari awal pemeriksaan dia kooperatif dan statusnya jelas," kata Kompol Ikhwan Syukri pada Jumat (11/8/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK

Okta Rijaya dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas angkutan darat, dimana unsur kelalaiannya dalam pasal disebutkan, tiap orang yang mengendarai kendaraan lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa, maka dipenuhi unsur lalai dari hasil penyidikan.

"Jadi saat mengemudi, pengemudi ini tidak melihat situasi saat belok kiri, jadi kurang memperhatikan kiri, kanan, dan lingkungan sekitar," ujar Ikhwan Syukri.

Pada saat kejadian dari hasil gelar perkara, disimpulkan pengemudi berdasarkan rekaman Kamera CCTV, saat belok kiri tidak terlaku cepat dan tidak lambat, artinya sedang, namun dengan kondisi sempit maka kurang berhati-hati.

Disinggung terkait informasi perdamaian kedua pihak, polisi sudah menerima surat pernyataan yang dibuat orang tua korban. Selanjutnya polisi akan kembali melakukan gelar perkara bersama para pihak, untuk menentukan keputusannya.

Nantinya dalam gelar perkara itu, polisi akan membahas apakah surat yang diajukan orang tua korban itu apakah akan dilakukan keadilan restoratif (restorative justice) atau akan diroses hingga ke jaksa penuntut umum (JPU), yang nantinya akan dipertimbangkan saat gelar perkara.

Baca Juga:Buronan Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Heran: Ada yang Sengaja Membantu!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini