SuaraLampung.id - Pencuri barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Pelaku berinisial AF (25) ditangkap di kampung halamannya di Baradatu, Way Kanan. Yang menjadi korban pencurian AF berinisial BS (40), PMI asal Pesawaran.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku dan korban saling kenal lewat media sosial TikTok.
Pelaku kemudian merayu-rayu korban untuk diajak ketemuan di salah satu hotel di wilayah Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Saat berada di hotel, pelaku akhirnya melancarkan aksinya, saat korban pergi ke kamar mandi.
"Pelaku membawa kabur uang Rp8 juta dan sepeda motor Honda Beat. Kejadian itu sekitar empat hari lalu, sesuai laporan korban," ujar Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari laporan korban, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu menangkap pelaku di Baradatu, Way Kanan.
Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya. Dari pengakuan, pelaku nekat melakukan aksi itu dipakai untuk foya-foya.
Baca Juga:Kasus Kecelakaan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya, Polisi Belum Terima Laporan Perdamaian