Kasus Kecelakaan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya, Polisi Belum Terima Laporan Perdamaian

penyidik kini masih melengkapi sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan kasus kecelakaan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya.

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 Agustus 2023 | 17:02 WIB
Kasus Kecelakaan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya, Polisi Belum Terima Laporan Perdamaian
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Polisi masih lanjutkan penyidikan kasus kecelakaan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Proses hukum terhadap anggota DPRD Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah 5 tahun hingga tewas terus berjalan walau sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penyidik kini masih melengkapi sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan kasus kecelakaan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya.

Disinggung terkait informasi damai keluarga korban, hingga kini polisi belum menerima laporan tersebut. Sehingga polisi masih akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporannya, jadi kami selaku penegak hukum bidang lalu lintas akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," ujar Ikhwan Syukri dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Mobil Innova Terbakar usai Seruduk Truk di Tol Tangerang, Begini Nasib Pengemudinya

Menurut Ikhwan, untuk peristiwa yang terjadi pada Selasa (1/8/2023) malam, pelapornya masih atas nama kepolisian karena pihak keluarga korban masih syok, sehingga polisi memprioritaskan perkara tersebut tetap dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, orang tua bocah inisial MA (5) yang tewas ditabrak mobil anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, di Jalan Antara, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung mengaku sudah ikhlas melepas kepergian anak semata wayangnya.

Orang tua korban pun tidak akan melakukan upaya proses hukum lebih lanjut, dan mengaku akan berdamai terhadap anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini