BREAKING NEWS! 2.509 Burung Sitaan Dilepasliarkan di Kawasan Gunung Rajabasa

Personel dari KSKP Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori satwa ilegal.

Tasmalinda
Minggu, 30 Juli 2023 | 20:06 WIB
BREAKING NEWS! 2.509 Burung Sitaan Dilepasliarkan di Kawasan Gunung Rajabasa
Ilustrasi burung hantu. 2.509 burung sitaan dilepasliarkan di Kawasan Gunung Rajabasa (Pexels/Pixabay)

SuaraLampung.id - Sebanyak  2.509 ekor burung hasil sitaan di hutan kawasan Way Pisang, Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, Minggu (30/7/2023).

"Jadi kemarin tanggal 29 Juli 2023 kami telah melepasliarkan ribuan ekor satwa burung, yang tidak memiliki surat resmi," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika.

Ribuan burung yang dilepasliarkan tersebut adalah hasil sitaan di Pelabuhan Bakauheni, dari wilayah Waykanan, Lampung dan akan diselundupkan ke wilayah Cibitung.

Personel dari KSKP Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori satwa ilegal.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Guru Honorer Way Kanan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai OKU Sumsel

"Ya benar kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kepala KSKP AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu (29/7) lalu.

Perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.

"Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar jam 20.38 WIB di area Parkir Kendaraan Pribadi yang akan memasuki Kapal Eksekutif telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam metalik No Pol terpasang B 2179 KQZ yang dikemudikan oleh Edi Suprapto," kata dia.

Tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah di dalam kendaraan.

"Jumlah sebanyak 2.509 ekor, satwa liar jenis burung tersebut diangkut dari daerah Waykanan dan dibawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," katanya. [ANTARA]

Baca Juga:Jersey Sriwijaya FC Bakal Ada Warna Kerajaan Sumsel, Kembali ke Kuning?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini