SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menyidik dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank BNI Cabang Sidomulyo tahun 2022.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Bambang Irawan mengatakan, dugaan korupsi dana KUR Bank BNI Cabang Sidomulyo ini berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,1 miliar.
Dia melanjutkan pada periode Juli hingga Desember 2022, 47 Gapoktan memperoleh bantuan dana KUR dengan plafon pinjaman senilai Rp 50 juta dengan suku bunga sebesar 6 persen tanpa agunan.
"Dalam pengajuan nya, 47 Gapoktan ini difasilitasi Ketua Gapoktan Karya Tani Desa Bandar Dalam dengan total penyaluran sebesar Rp 2.171.282.106. Dalam pinjaman terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan total lebih sebesar Rp 1,6 miliar," kata dia.
Baca Juga:Pengusutan Korupsi Dana KUR Bank BUMN di Lampung Naik Status ke Penyidikan
Bambang menambahkan modus yang dilakukan dalam pinjaman KUR tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku yakni data Gapoktan disalahgunakan. Pada pinjaman itu pula terdapat petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR tani namun pinjaman tetap dicairkan.
"Ketika dana keluar kemudian dikuasai dan dikelola oleh Ketua Gapoktan Karya Tani. Kerugian total mencapai Rp2,1 miliar namun telah dicicil sehingga kerugian sisa sekitar Rp1,6 miliar," katanya.
Lanjut dia, temuan tindak pidana korupsi tersebut akan dilakukan dengan serius mengingat program KUR merupakan program pemerintah pusat untuk para petani.
"Secepatnya kami akan panggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan," tutup dia. (ANTARA)
Baca Juga:Petani Asal Sidomulyo Meninggal Tersengat Listrik Perangkap Tikus di Sawahnya Sendiri