Kronologi Pembunuhan ODGJ di Pringsewu, Sempat Duel dengan Pelaku

kronologi pembunuhan ODGJ yang mayatnya ditemukan di depan Kampus STIE Krakatau Gadingrejo.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Juli 2023 | 15:04 WIB
Kronologi Pembunuhan ODGJ di Pringsewu, Sempat Duel dengan Pelaku
ilustrasi pembunuhan. Kronologi pembunuhan terhadap ODGJ di Pringsewu.[Envato Elements]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini