Kronologi Pembunuhan ODGJ di Pringsewu, Sempat Duel dengan Pelaku

kronologi pembunuhan ODGJ yang mayatnya ditemukan di depan Kampus STIE Krakatau Gadingrejo.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Juli 2023 | 15:04 WIB
Kronologi Pembunuhan ODGJ di Pringsewu, Sempat Duel dengan Pelaku
ilustrasi pembunuhan. Kronologi pembunuhan terhadap ODGJ di Pringsewu.[Envato Elements]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?