SuaraLampung.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran bimbingan teknis (Bimtek) pratugas kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan tahun 2022
Penetapan tersangka korupsi terhadap Abdurahman ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo.
"Iya benar, sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kombes Donny Arief Praptomo dalam keterangannya, Senin (3/7/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kegiatan tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Lampung Utara.
Baca Juga:Menpora Dito Akui Diperiksa Kejagung atas Tuduhan Terima Rp 27 Miliar
Sebelumnya Polda Lampung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada April 2022. Mereka diamankan di Bekasi, Jawa Barat.
Mereka yakni berinisial IA (Kabid Dinas PMD), bertugas melakukan pengawasan di dinas tersebut dengan rekannya. Kemudian NG yang juga kepala seksi di Diinas PMD, turut serta dalam kegiatan Bimtek tersebut.
Sementara pelaku NF merupakan penyelenggara kegiatan Bimtek. Mereka diduga telah menerima fee dari admin kegiatan Bimtek yang dianggarkan kurang lebih mencapai Rp1,515 miliar.