SuaraLampung.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjamin pihaknya memberikan pendampingan psikologis kepada anak yang menjadi korban pelecehan seksual di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Risma mengaku baru mendapat kabar mengenai adanya seorang anak di Lampung Tengah yang menjadi korban pencabulan oleh dua ayah sambungnya sebelum berangkat ke Lampung.
Begitu mendapat kabar tersebut, Risma langsung menemui korban serta ibunya di Lampung Tengah. Setelah melihat kondisi korban serta ibu korban, menurut dia, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis.
"Bantuan pendampingan psikologis akan kami lakukan bersama Polres Lampung Tengah. Sebab setelah berbincang terlihat ada traumatik yang cukup dalam pada ibu korban dan korban," katanya.
Baca Juga:Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat
Dia mengemukakan keduanya akan didampingi oleh psikolog. Selain itu, juga akan ada pemeriksaan kesehatan.
"Kami akan periksa lengkap, setelah itu segera dilihat saran dari psikolog mengenai keadaan keduanya. Selain itu, juga ada pemeriksaan kesehatan, sehingga keduanya bisa kembali pulih dari trauma," ucapnya.
Selain akan memberikan pendampingan psikologis, Mensos Risma pun berjanji akan melunasi utang dan membantu ibu korban membuat usaha.
"Kebetulan ibu korban ini selalu pergi karena harus bekerja untuk melunasi utang, dan terjadilah peristiwa ini. Oleh karena itu, saya berjanji akan membantu melunasi utangnya dan membantu membuat usaha," katanya.
Ia berharap dengan adanya bantuan untuk membuat usaha secara mandiri, ibu korban dapat memiliki waktu lebih untuk mendampingi anaknya.
Baca Juga:Wakil Rakyat Minta Polres Bogor Fokus Tangani Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru Agama
"Pelakunya ada dua orang. Pihak kepolisian siap menindaklanjuti, dan saya titip keamanan anak korban serta keluarganya kepada pihak berwajib. Saya juga berterima kasih terutama kepada kepala desa yang mendorong ibu korban untuk berani melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian," ucap dia.
Sebelumnya, telah terjadi kasus pelecehan seksual kepada anak berusia 17 tahun di Kabupaten Lampung Tengah oleh dua ayah tirinya.
Kejadian pelecehan seksual kepada anak itu terjadi pada 2019 saat korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) yang dilakukan oleh ayah tiri pertama. Kemudian kejadian kedua berlangsung pada Maret 2023 oleh ayah tiri kedua, ketika ibu korban sedang bekerja.(ANTARA)