Sementara Panitera muda Pengadilan Agama Sukadana Joni mengatakan pihaknya sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara yang bersangkutan sehingga tidak ada namanya penerbitan akta cerai secara sepihak.
Persoalan harta gono gini yang dipertanyakan oleh tergugat agar mengajukan proses eksekusi, sementara terkait dengan uang nafkah memang masih disimpan di pengadilan agama.
"Tidak ada penerbitan akta cerai sepihak semua sudah diiris oleh pengacara masing masing," sangkal Johan.
Ditempat terpisah, kuasa hukum Masliah, Panca Kesuma mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana.
Baca Juga:Aspirasi Nelayan Muara Gadingmas Soal Pendangkalan di Kuala Boom Tak Pernah Didengar Pemerintah
Kalau memang ada undangan, kata dia, seharusnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan, kecuali kuasa hukum mendapat kuasa khusus.
"Apa yang dikatakan pihak pengadilan agama Sukadana tersebut tidak benar, saya tidak pernah menerima undangan ikrar talak dan apa yang telah di sepakati soal uang gono gini juga tidak di berikan," jelas Panca Kesuma.
Kontributor : Agus Susanto