Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Lampung Timur Terkait Korupsi Bendungan Margatiga

Rombongan Ditreskrimsus itu tiba di kantor BPN Lampung Timur Senin (13/3/2023).

Wakos Reza Gautama
Senin, 13 Maret 2023 | 20:03 WIB
Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Lampung Timur Terkait Korupsi Bendungan Margatiga
Ditreskrimsus geledah kantor BPN Lampung Timur terkait korupsi Bendungan Margatiga, Senin (13/3/2023). [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur.

Rombongan Ditreskrimsus itu tiba di kantor BPN Lampung Timur Senin (13/3/2023). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes mengatakan polisi yang mendatangi kantor BPN antara lain, Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar, Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno.

"Penggeledahan dipimpin pak Yustam, pak Kapolres Lampung Timur dan beberapa anggota dari Polda Lampung, sementara dari pihak BPN Yang menyambut pak Joni Imron," kata Johannes.

Baca Juga:Rusak Bangunan, Ketua KONI Pesawaran Jadi Tersangka

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah ditangani sejak beberapa bulan lalu.

Kasat Reskrim menuturkan alasan penggeledahan tersebut dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, kasus ini dilakukan secara joint investigation.

Yang artinya dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama dalam hal tersebut Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur.

Hasil dari penggeledahan polisi menyita beberapa berkas terkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga. Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022.

"Kami tangani kasus tersebut dengan serius, secepatnya kami bisa menentukan tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga," kata Johannes.

Baca Juga:Polisi Melakukan Penggeladahan dan Penyitaan pada 2 Rumah Yoo Ah-In

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini