Kasus di GKKD Naik ke Penyidikan, FKUB: Itu Bukan Pelarangan Ibadah

pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dari penyelidikan ke penyidikan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Februari 2023 | 09:49 WIB
Kasus di GKKD Naik ke Penyidikan, FKUB: Itu Bukan Pelarangan Ibadah
warga bubarkan ibadah di GKKD Lampung, Minggu (19/2/2023). Polda Lampung menaikkan status kasus pelarangan ibadah di GKKD menjadi penyidikan. [Youtube Pernah Viral]

SuaraLampung.id - Penyidik Polda Lampung menaikkan status kasus pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dari penyelidikan ke penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan, pihaknya sudah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Iya benar, statusnya sudah kami tingkatkan dan sudah diambil alih penangannya di Polda Lampung," kata AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Status penyidikan tersebut mulai diambil alih dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung sejak Kamis (22/2/2023).

Baca Juga:Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi

"Saat ini prosesnya masih pemeriksaan saksi-saksi, lalu meminta keterangan dari pihak gereja dan dari warga sendiri," ujar Hamid Andri Soemantri.

Dengan dinaikkannya status perkara tersebut, Polda Lampung menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan penangan kasusnya ke Polda Lampung. Polda Lampung memastikan, penanganan kasusnya akan terus berjalan.

FKUB Sebut Bukan Pelarangan Ibadah

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan bahwa peristiwa di Gereja Kristen Kemah Daud pada Minggu (19/03/2023) tersebut bukan pelarangan ibadah.

"Sesungguhnya bukan pelarangan ibadahnya tapi pelarangan tempat digunakan sebagai tempat ibadah sebab tempat yang dijadikan senagai tempat ibadah harus memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan sesuai dengan PBM MENDAGRI- MENAG RI no. 9/8 tahun 2006,"kata Purna Irawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (22/02/2023).

Baca Juga:Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah

Dia menjelaskan bahwa gedung dijadikan sebagai gereja harus memenuhi unsur pengguna sebanyak 90 orang dan didukung oleh 60 orang yang tinggal di lingkungan tempat ibadah tersebut selanjutnya ada verifikasi dan rekomendasi FKUB dan rekomendasi Kemenag.

"Manakala mewujudkan gedung gereja susah, maka PBM memberikan jalan keluar yakni rumah tinggal bisa jadikan tempat ibadah dalam jumlah yang banyak dan rutin dengan syarat harus ada rekomendasi dari lurah setempat, FKUB dan dari Kemenag,"jelasnya.

Dia melanjutkan ke depan FKUB dan pihak terkait harus meningkatkan edukasi kepada semua harus menjaga toleransi dan harmonisasi, menghormati serta menghargai hak beribadah.

"Ciri pemeluk agama yang baik, beribadah tenang akan terwujud bila dalam mengamalkan agamanya juga tetap taat hukum, menjaga Kamtibmas dan ketertiban umum serta kerukunan di tengah masyarakat," ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini