SuaraLampung.id - Aparat kepolisian menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pesawaran Sony Zainhard Utama (46) sebagai tersangka kasus pengrusakan.
Kasubbid Pennmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, Sony melakukan perusakan terhadap bangunan di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.
"Aksi pengrusakan itu terjadi pada 24 Desember 2021, bersama dua tersangka lainnya RS (60) asal Bumi Waras, dan KT (51) asal Panjang," kata AKBP Rahmat Hidayat, Jumat (10/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, mereka merusak bangunan dengan alat berat jenis eskavator, terhadap pagar tembok berbahan material batu bata dan batako 700 keping.
"Mereka menyewa dan menyuruh orang lain, bangunan itu milik PT. Sekar Kanaka Langgeng, mengalami kerugian materil sejumlah Rp30 juta," ujar Rahmat Hidayat.
Pengrusakan itu dikarenakan tersangka Sony, secara sepihak mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah, kemudian secara sepihak juga mengrusak dengan tujuan untuk memasuki area lahan yang diklaim.
Dalam aksinya, mereka punya peran masing-masing diantaranya Sony berperan sebagai orang yang menyewa alat berat eksavator. Sony juga ikut melakukan pengrusakan secara bersama-sama.
Sementara tersangka RT berperan awalnya dihubungi Sony untuk datang ke lokasi kemudian membantu, bersama-sama, menyuruh melakukan pengrusakan.
Kemudian untuk peran tersangka KT, bersama dengan tersangka RT datang ke lokasi, kemudian membantu, bersama-sama melakukan pengerusakan.
Baca Juga:Jessica Iskandar Beri Ucapan Selamat pada Steven, Ada Apa?