SuaraLampung.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung menyatakan tidak mendapatkan program sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023.
Kepala BPN Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani mengatakan, tahun 2023 PTSL Bandar Lampung tidak dapat. Begitu pula di tahun 2024.
Sehingga kata dia, untuk saat ini BPN Bandar Lampung fokus menyelesaikan pengajuan PTSL yang sudah lama agar sertifikatnya terbit.
"Sertifikat PTSL tidak keluar karena sangat banyak masalah, terutama pada kelengkapan administrasinya," kata Djudjuk Tri Handayani, Jumat (3/2/2023).
Kemudian, lanjut dia, masalah yang terjadi di lapangan yakni masih adanya kelompok masyarakat (Pokmas) yang tidak melengkapi berkas-berkas PTSL dan lainnya.
Sehingga, lanjut dia, bagi masyarakat yang sertifikat PTSL dari program sebelumnya belum keluar segera dapat melaporkannya ke BPN Bandar Lampung guna dicarikan penyelesaiannya.
"Laporkan saja ke kami. Memang dalam penerbitannya sertifikat PTSL harus ada pencocokan data dengan data BPN. Pada intinya kami selalu berproses menyelesaikan PTSL yang telah diajukan dan belum selesai," kata dia.
Ia menegaskan bahwa biaya PTSL sesuai dengan SK tiga menteri hanya sebesar Rp200.000 sebab Provinsi Lampung masuk ke dalam zona tiga.
"Biaya ini (PTSL) sudah sesuai dengan SK Tiga Menteri," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Heboh Isu Penculikan Anak, Sekolah di Bandar Lampung Perketat Penjagaan