Heboh Putusan Hakim PT Tanjungkarang Dipalsukan, Diduga Ada Orang Dalam Bermain

Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan

Wakos Reza Gautama
Senin, 16 Januari 2023 | 14:55 WIB
Heboh Putusan Hakim PT Tanjungkarang Dipalsukan, Diduga Ada Orang Dalam Bermain
Ilustrasi pengadilan. Putusan majelis hakim PT Tanjungkarang dipalsukan. [shutterstock]

Perkara narkotika tersebut melibatkan terdakwa bernama Suhun. Sebelumnya, terdakwa Suhun diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama 20 tahun.

Terdakwa Suhun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada Rabu tanggal 11 Januari 2023, putusan banding keluar dengan amar putusan menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari Rutan.

Setelah keluar putusan banding, kemudian keluar kembali dari SIPP putusan banding yang menyatakan bahwa menerima permohonan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan menetapkan terdakwa agar ditahan. (ANTARA)

Baca Juga:Tok! Majelis Hakim PN Karawang Jatuhkan Vonis 15 Tahun Pada Terdakwa Pembunuhan Adik Ipar di Kolong Jembatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini