Perkara narkotika tersebut melibatkan terdakwa bernama Suhun. Sebelumnya, terdakwa Suhun diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama 20 tahun.
Terdakwa Suhun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada Rabu tanggal 11 Januari 2023, putusan banding keluar dengan amar putusan menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari Rutan.
Setelah keluar putusan banding, kemudian keluar kembali dari SIPP putusan banding yang menyatakan bahwa menerima permohonan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan menetapkan terdakwa agar ditahan. (ANTARA)