SuaraLampung.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menemukan sebanyak 67 tempat produksi obat dan makanan yang menggunakan sarana ilegal selama tahun 2022.
Pelaksana Tugas Kepala BBPOM di Bandar Lampung Zamroni mengatakan, pihaknya telah mengawasi dan memeriksa sarana produksi sebanyak 187 tempat selama 2022.
Hasilnya, kata Zamroni, 67 tempat menggunakan sarana produksi ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Dia mengatakan seluruh sarana yang ditemukan tidak sesuai ketentuan tersebut, telah diberikan pembinaan dan edukasi agar lokasi produksi mereka dapat sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.
"Secara berkala nanti kami akan cek sarana yang dilakukan pembinaan, hingga sarana produksi mereka benar-benar sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Kemudian, ia juga mengatakan selama tahun 2022 BBPOM di Bandar Lampung juga telah melakukan terhadap 1.267 sarana distribusi dimana hasilnya terdapat 442 tempat yang tidak memenuhi ketentuan.
"Kami juga telah melakukan pengujian sampel obat dan makanan sebanyak 2.670, dengan hasil 119 sampel tidak memenuhi syarat," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan oleh BBPOM terhadap obat dan makanan sebanyak tujuh kasus yakni diantara kosmetika tanpa izin edar lima kasus, obat tanpa kewenangan dan keahlian satu kasus, dan satu kasus pangan tanpa izin edar.
"Dari tujuh kasus tersebut empat diantaranya telah ditindaklanjuti yakni kosmetik dua kasus dan obat tradisional dua kasus," kata dia. (ANTARA)