Provokator Kasus Perusakan Kantor PT GAJ Lampung Tengah Ditangkap di Tangerang

provokator utama dalam kasus perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Lampung Tengah, ditangkap

Wakos Reza Gautama
Senin, 19 Desember 2022 | 12:49 WIB
Provokator Kasus Perusakan Kantor PT GAJ Lampung Tengah Ditangkap di Tangerang
Massa dari lima kampung membakar kantor PT Gunung Aji Jaya, Pubian, Lampung Tengah, Sabtu (19/11/2022). Polres Lampung Tengah telah menangkap provokator perusakan kantor PT GAJ. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap Efendi (29), tersangka provokator utama dalam kasus perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Lampung Tengah.

Polisi menangkap Efendi di Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Jumat (16/12/2022) pukul 18.00. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Efendi selain melakukan perusakan dan juga pembakaran, ia juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah.

Pandra mengatakan, tersangka adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang pernah ditangani Polres Metro.

Baca Juga:Usai Pembakaran Kantor PT GAJ, Forkopimda Lampung Tengah Temui Perwakilan Tokoh Adat 6 Kampung Pubian

Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap 15 orang pelaku perusakan PT Gunung Aji Jaya beberapa minggu lalu.

Penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.

Sebanyak 15 tersangka tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

Dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak tiga orang positif menggunakan narkotika yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel.

Baca Juga:Lima Orang Terduga Provokator Konflik Warga Di Maluku Tenggara Ditangkap, Ini Perannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak