Anggota TNI Terlibat Mutilasi di Papua, Jenderal Andika Perkasa Minta Dihukum Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi perkara mutilasi empat orang warga sipil di Papua.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 November 2022 | 14:24 WIB
Anggota TNI Terlibat Mutilasi di Papua, Jenderal Andika Perkasa Minta Dihukum Seumur Hidup
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta anggota TNI terlibat mutilasi di Papua dihukum seumur hidup. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]

SuaraLampung.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta jajarannya menelusuri semua pihak yang terlibat di dalam perkara mutilasi empat orang warga sipil di Papua.

“Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua.

Dalam kesempatan tersebut, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara tersebut datang dari Mayor Helmanto (Tersangka HF).

Baca Juga:Jenderal Andika Minta Terus Telusuri Oknum Terlibat Mutilasi Warga di Papua

Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Panglima mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal.

“Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup,” ucap Andika Perkasa.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk ke daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.

Dengan ditangkapnya Roy Howay, maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

Baca Juga:Diduga Oknum TNI Maki dan Pukul Pengemudi Mobil di Bekasi, Jenderal Andika Perkasa Diminta Kasih Sanksi Tegas

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Putera.

Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini