Mahasiswi Ditangkap Diduga Terlibat Video Kebaya Merah, Pernah Membuat Konten Threesome

penangkapan CZ yang diduga terlibat dalam video Kebaya Merah.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 November 2022 | 20:50 WIB
Mahasiswi Ditangkap Diduga Terlibat Video Kebaya Merah, Pernah Membuat Konten Threesome
Dua pelaku pemeran video kebaya merah ditangkap. Polda Jatim kembali menangkap satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam video Kebaya merah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polda Jawa Timur menangkap seorang mahasiswi berinisial CZ yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah. Mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali itu kini tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman membenarkan penangkapan CZ yang diduga terlibat dalam video Kebaya Merah

"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Farman, Rabu (16/11/2022).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan, CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome.

Baca Juga:Update Kebaya Merah, 2 Pemerannya Juga Produksi Video Threesome Bareng Mahasiswi Bali

"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.

Dirmanto mengatakan, sesuai KTP, CZ merupakan pelajar atau mahasiswa. Namun setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.

Mengenai motif, kepada penyidik CZ mengaku diajak. Dia berteman dengan AH kemudian diajak.

"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.

CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten.

Baca Juga:Mahasiswi Cantik di Bali Terlibat dengan ACS dan AH Produksi Video Threesome, Ada Adegan BDSM

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini