Ia menjelaskan, dalam hal perekrutan ini tidak boleh ada perlakuan yang berbeda-beda, artinya ada perimbangan, kalau sampai kosong ini juga harus dipertimbangkan kembali, karena guru ini sudah bertahun-tahun mengabdi.
“Dengan honor hanya Rp150 ribu perbulan, para guru sudah memberikan loyalitas yang tinggi kepada pemerintah,” ungkapnya.
"Bila sampai tersingkirkan dari kuota tersebut, sangat tidak memenuhi rasa keadilan khususnya nagi para guru swasta," tambahnya. (ANTARA)
Baca Juga:Formasi Tak Muncul di SSCASN, Kapan PPPK Tenaga Teknis Dibuka?