Dua Pengedar 53 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjungkarang

Tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37)

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 November 2022 | 20:29 WIB
Dua Pengedar 53 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjungkarang
Ilustrasi pengadilan. Dua terdakwa pengedar sabu dituntut hukuman mati di PN Tanjungkarang. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh.

Tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) dibacakan JPU Alfriady Effendy saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022).

"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," katanya dalam persidangan.

Dia melanjutkan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:2 Terdakwa Kasus Sabu 41,4 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kejari Agam: Dua Lagi Penjara Seumur Hidup!

Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady, karena hukumannya terlalu tinggi.

Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.

"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.

Pada tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11/2022) mendatang akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan oleh dirinya dan kedua terdakwa.

Ia juga berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.

Baca Juga:2 Terdakwa Narkoba 41,4 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin mendatang karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tapi kami tetal jalani proses yang diberikan oleh hakim," katanya lagi.

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (14/2/2022) lalu. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandar Lampung. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini